MENUMBUHKAN KESADARAN BERZAKAT

Ditengah-tengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa kita sekarang ini, sudah sepantasnya (bahkan seharusnya) apabila kita melihat secara lebih seksama dan sungguh-sungguh beberapa jalan keluar yang dikemukakan ajaran islam, yang kita yakini kebenarannya dan ketepatannya (QS. 2:2 ,QS. 2:147, QS. 17:9). Salah satunya adalah penataan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) secara benar dan bertanggung jawab.
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan (Yusuf Qordhowi, Al Ibadah, 1993) baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ummat. Sebagai suatu ibadah pokok zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, seperti diungkapkan hadits nabi (Mus'id As-Sa'dani Al Arba'in An-Nawawiyyah, 1994) sehingga keberadaannya dianggap makhan min ad-dien bi adl-dlarurah (ketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman) (Ali Yafie, Fiqh Sosial, 1994). Di dalam Al Qu'ran terdapat kurang lebih 27 ayat yang mensejajarkan shalat dengan kewajiban zakat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama akan tetapi dalam ayat berbeda, yaitu surat Al-Mukminun ayat 2 dengan ayat 4 (Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, 1973).
Al Qur'an menyatakan bahwa kesediaan berzakat di pandang sebagai indikator utama kedudukan seseorang kepada ajaran Islam (QS. 9:5 dan QS. 9:11), sekaligus sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4), akan mendapatkan rahmat dan pertolongannya (QS.9: 71 dan QS. 22: 40-41). Kesadaran berzakat dipandang sebagai orang yang memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) lainnya (QS. 9:60), sekaligus dipandang sebagai orang yang membersihkan, menyuburkan dan mengembangkan hartanya serta mensucikan jiwanya.
Sebaliknya Al Qur'an dan hadits Nabi memeberkan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkannya, berhak untuk diperangi (HR. Imam Bukhari dan Muslim dari sanadnya Ibnu Umar), harta bendanya akan hancur dirusak (HR. Imam Bazzar dan Baihaqi), dan apabila keengganan itu memasal, maka Allah SWT akan menurunkan ahzab Nya dalam bentuk kemarau yang panjang (HR. Imam Thabrani). Sedangkan di akhirat nanti, harta benda yang tidak dikeluarkannya akan menjadi azab bagi pemiliknya (QS. 9:34-35) dan HR. Imam Muslim dari sanadnya Jabir bin Abdullah. Karena itu Khalifah Abu Bakar Siddiq bertekad untuk memerangi orang yang mau shalat tetapi secara sadar dan sengaja enggan untuk berzakat (Sayid Sabiq, Fiqh Sunah, 1968). Abdullah bin mas'ud menyatakan bahwa, barang siapa yang melaksanakan shalat tetapi enggan melaksanakan zakat, maka tidak ada shalat baginya (abdul Qasim bin Salam, Al Amwaal, 1986).
Disamping zakat, dikenal pula infaq dan shadaqah, yang keduanya merupakan bagian dari keimanan seseorang, artinya infaq dan shadaqah itu merupakan ciri utama orang yang benar keimanannya (QS. 8: 3-4), ciri utama orang yang bertaqwa (QS. 2: 3 dan QS. 9: 134), ciri mu'min yang mengharapkan balasan yang abadi dari Allah SWT (QS. 35: 29). Atas dasar itu, infaq dan shadaqah sangat dianjurkan dalam segala keadaan, sesuai dengan kemampuan (Qs 3: 134). Jika enggan berinfaq, maka sama halnya dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (QS. 2: 195). Infaq dan shadaqah tidak ditentukan jumlahnya (bisa besar, kecil banyak atau sedikit) tidak ditentukan pula sasaran penggunannya, yaitu semua kebaikan yang diperintahkan ajaran Islam.

HIKMAH ZIS
Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, disebabkan karena di dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik, bagi muzakki (orang yang harus berzakat), mustahik maupun masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut:
1.     Pertama, Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya,  menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi,  menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
2.     Kedua, Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahik lainnya kearah kehidupannnya yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memeberantas sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya yang berkecukupan hidupnya tidak memperdulikan mereka.
3.     Ketiga, Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.
4.     Keempat, Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat marhammah diatas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.
5.     Kelima, Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
HARTA YANG DIKELUARKAN ZAKATNYA
Salah satu pembahasan penting dalam fiqh zakat, adalah menentukan sumber-sumber kekayaan (Al Amwal az zakawiyyah) yang wajib dikeluarkan zakatnya. Al Qur'an dan hadits secara ekslisit menyebutkan 7 (tujuh) jenis kekayaan yang wajib dizakati, yaitu emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, 1986). Sementara itu menurut Ibnul Qoyim al Jauzi (Zaadul Ma'ad, 1925) bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kelompok besar ; pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan, kedua, kelompok hewan ternak, ketiga, kelompok emas dan perak, dan keempat, kelompok harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan) sifatnya hanya insidentil atau sewaktu-waktu. Disamping hal-hal tersebut sifatnya rinci, Al Qur'an menjelaskan pula yang wajib dikeluarkan zakat atau infaqnya, dengan kata-kata amwaal dan Kasabu (segala macam usaha yang halal.
Dengan demikian, maka segala macam harta, usaha, penghasilan dan pendapatan dari profesi apapun yang halal apabila telah memenuhi persyaratan berzakat, maka harus dikeluarkan zakatnya. Salah satu persyaratan penting dalam berzakat adalah nishab (harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara', sedang harta yang tidak sampai pada nishabnya terbebas dari zakat). Nishab zakat penghasilan dan pendapatan pada umumnya dianalogikan pada nishab harta perdagangan yaitu sebesar 85 gram emas per tahun, dengan zakatnya 2,5 %. Bagi yang berpenghasilan tetap, zakatnya bisa dikeluarkan setiap bulan atau bisa pula setiap tahun, tergantung pada cara termudah untuk melakukannya. Adapun jika penghasilan tidak menentu waktunya, misalnya jasa konsultan proyek ataupun penghasilan lainnya, maka pengeluaran zakatnya pada saat menerimanya.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebutuhan pokok yang boleh dipotong terlebih dahulu (bukan keharusan) sebelum dikeluarkan zakatnya. Sebagian menyatakan terbatas hanya pada kebutuhan sandang, pangan dan papan, sebagian lagi menyatakan ditambah segala macam kebutuhan yang berkaitan dengan tugas (pekerjaan) seperti transportasi dan sebagainya. Sebenarnya jika melihat sejarah, yang lebih obyektif untuk menentukan muzakki adalah amil (pengelola) zakat.

0 komentar "MENUMBUHKAN KESADARAN BERZAKAT", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Kita adalah penjelajah,,tinggalkanlah jejak anda dimanapun anda kunjungi.
semoga bermanfaat