Zakat dan Pendidikan

Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Karena itulah gaji, upah, intensif dan bonus merupakan variabel penting dalam pendapatan manusia modern yang nilai kumulatifnya seringkali jauh melampaui nishab beberapa komoditas yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian. Pertanyaan tentang keharusan serta jumlah pendapatan yang perlu dikeluarkan dalam upaya pembersihan harta (tazkiyatul Maal) sering muncul dari para eksekutif yang sedang bangkit ruh keislamannya.Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Agama Islam memberi perhatian secara seimbang terhadap unsur materi dan unsur ruhi. Artinya kedua unsur tersebut dalam daur kehidupan manusia, berhak memperoleh peran yang sama, tanpa ada salah satu unsur yang melebihi atau mengurangi peran unsur lain. Inilah salah satu bagian dari istimewanya ajaran islam; keselarasannya dengan fitrah manusia. Secara fitrah, setiap manusia membutuhkan unsur materi dan ruhi, dan keduanya itu diakui oleh Islam.
Agama islam menganjurkan agar keduanya dapat diaplikasikan dalam timbangan yang sama dan sederajat, hingga tak melahirkan kepincangan-kepincangan dalam bersikap. Kita dapat melihat sisi keistimewaan tersebut, misalnya, pada perintah wajib zakat. Perintah zakat, disamping mengandung dimensi materi, juga dimensi ruhi. Bila zakat diterapkan secara benar dan menyeluruh, ia memiliki peran sangat esensial dalam tarbiyah ruhiyah (pembinaan ruhiyah), yang selanjutnya akan merealisasikan keadilan sosial dan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan pesat, disamping semakin memantapkan kekuatan politik untuk ummat.
Hal lain yang tak kalah penting, zakat memiliki saham besar dalam da'wah dan jihad yang mutlak menghajatkan harta. Urgensi keterkaitan antara da'wah dan harta, tercermin secara implisit dalam kitabullah. Al- Qur'an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). " Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, jiwa dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka" (QS. at- Taubah: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir da'wah Islam.
Dari penjelasan di atas, zakat kekayaan misalnya, bukan semata penyerahan sebagian harta dari kaum kaya (aghniya ) kepada kaum miskin (mustahik ), tanpa meninggalkan kesan dan pengaruh. Tetapi ia merupakan salah satu sarana tarbiyah (pembinaan) bagi kaum muslimin. Disamping itu, tatkala diaplikasikan secara benar dan menyeluruh, zakat , ternyata mampu menuangkan lukisan kondisi yang paling indah sepanjang rentang sejarah. Ini terjadi pada era pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika melalui zakat, Allah SWT telah mencukupkan semua kebutuhan fuqara dan masakin, melunasi hutang para gharimin, meratakan kesejahteraan dan hasil zakat yang melimpah dan bila diperhatikan, memang banyak sekali sisi-sisi tarbiyah yang diperoleh seorang muslim dengan menjalani perintah wajib zakat harta. Di antaranya:
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan ( Yusuf Qardhawi, 1993 ), baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang lima, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma'lum min ad-dien bi adh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Dan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
Seseorang muslim yang menunaikan zakat, adalah semata-mata didorong oleh keimanannya kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Hal tersebut sama halnya dengan keimanan mereka dalam menunaikan perintah wajib shalat, puasa dan haji. Seorang muslim tidak menganggap bahwa harta yang ia serahkan itu sebagai harta lebihan, harta sampingan dan sebagainya yang ia berikan kepada para fuqara dan masakin. Tetapi di dorong oleh kewajiban yang Allah tetapkan atas dirinya pada hartanya. Karena itulah, zakat ibarat proyek latihan bagi seorang muslim, dalam menjalankan perintah Allah. Dalam Surat at-Taubah, Allah SWT menjelaskan bahwa penunaian zakat merupakan pintu masuknya seseorang ke dalam Islam. " dan bila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudaramu seagama…." (QS. At-Taubah: 11)
Zakat, juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mu'min serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul 'izzati. Sebagai tabi'atnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Ali- Imran ayat: 14 ; "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). "
Ketika seorang mu'min menyerahkan hartanya semata-mata karena mengharap keridhaan Allah dan dilandasi keimanannya atas mulkiyah Allah, maka hal tersebut praktis menjadi indikasi kekuatan imannya. Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin, memaparkan bahwa melalui zakat, Allah SWT menguji derajat keimanan seorang hamba yang mencintai-Nya, melalui kesediaannya berpisah dengan sesuatu yang ia cintai demi cintanya kepada Allah SWT. Ketika menyifatkan tingkat ibadah orang-orang mu'minin yang bertaqwa, Allah menyebutkan bahwa sikap mereka diantaranya menyisihkan harta mereka sebagai hak orang miskin. Disebutkan dalam surat adz-Dzariyat ayat: 19 " Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tak mendapat bagian (tidak meminta)."
Begitu pula dalam surat al-Mu'minun ayat: 1-4 ; "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat." Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW bersabda, " Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian." (HR. Imam Bazzar). Selain itu zakat juga akan membiasakan jiwa manusia mampu melepaskan diri dari jeratan hawa nafsu dan sifat kikir, disebabkan cinta buta kepada harta. Dengan menunaikan zakat kekayaan berarti seorang mu'min berhasil mengatasi dan menghinakan kencenderungan hawa nafsunya, lalu meringankan tangannya mengeluarkan infaq fii sabilillah. Orang-orang yang tak mampu melakukan hal tersebut, disebut sebagai 'abdul maal atau hamba harta. Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba sutera." (Muttafaq 'alaih).


Bila jiwa telah dibersihkan dari kecenderungan yang berlebihan terhadap harta, maka seseorang akan dapat menghirup kehidupan dengan penuh ketenangan, dan menyerahkan ketaatannya secara mutlak kepada Allah SWT. Mereka adalah orang-orang yang mendapat anugerah Allah berupa dilenyapkannya rasa khawatir dan dihilangkannya rasa sedih, sebagaimana diungkapkan di dalam Al-Qur'an, "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan orang yang menerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. " (QS. Al-Baqarah: 262)
Zakat, selain diwajibkan atas harta yang dapat terlihat, dan bisa diketahui serta dihitung oleh selain pemilik harta, juga wajib ditunaikan atas harta tersembunyi. Artinya yang tak dapat diketahui dan terhitung, kecuali pemiliknya. Karena itu mungkin saja bagi orang-orang yang lemah imannya akan menyembunyikan atau menutupi sebagian harta yang mereka miliki, hingga tidak terhitung zakatnya. Namun, bagi seorang muslim yang bertaqwa, yang keimanannya mengakar dalam jiwa, akan menyadari betapa Allah SWT, Yang Maha Mengetahui pengkhianatan mata dan Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, akan tetap berlaku benar. Meski tanpa adanya pengawasan secara zahir, ia senantiasa merasa bahwa dirinya dan seluruh yang ia miliki tak mungkin luput dari pengetahuan Allah SWT. "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan ." (QS. Al- Anbiyaa: 47).
Dari sisi lain, menunaikan zakat juga akan menanamkan rasa takut kepada Allah. Mengingatkan jiwa akan saat tibanya hari perhitungan. Sebab dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua kaki seorang hamba tidak akan melangkah pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal. Diantaranya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dipergunakan.
Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dan disinilah mental sikap amanah dipupuk, sebab seorang muslim dituntut untuk menyampaikan amanah kepada ahlinya. Sikap amanah, tidak hanya tumbuh dalam diri orang yang berzakat, tetapi juga pada para petugas atau amil zakat. Yakni dalam membagi dan menyalurkan seluruh harta zakat kepada yang berhak. Dahulu, dalam hal operasional zakat, rasulullah SAW dan para sahabat r.a. menerapkan seleksi ketat untuk memilih para amil zakat. Kriteria sifat standar yang dipegang Rasulullah dan para sahabatnya, pertama adalah orang yang benar-benar memiliki sifat amanah, mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi. Rasulullah bahkan memberi motivasi kepada para amil zakat dalam sabdanya, " Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan dan ikhlas semata karena Allah, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi ke rumahnya." (HR. Ahmad)



0 komentar "Zakat dan Pendidikan", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Kita adalah penjelajah,,tinggalkanlah jejak anda dimanapun anda kunjungi.
semoga bermanfaat