SEJARAH RESIMEN MAHASISWA INDONESIA DAN TUGAS POKOK, FUNGSINYA

SEJARAH RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Latar Belakang I (Motivasi Peran Serta Pemuda & Mahasiswa Dalam Bela Negara).
A. Motivasi Historis
1.      Masa Perjuangan Pergerakan Nasional (Boedi Oetomo 20 Mei 1908 dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928).
2.      Masa Pendudukan Jepang (Barisan GAKUKOTAI – Pasukan Pelajar Mahasiswa Bentukan Jepang dan Ikrar Pemuda Menteng Jakarta 3 Juni 1945).
3.      Masa Kemerdekaan (TRIP, TP, TGP, MOBPEL, CM, BKR Pelajar dan TKR Pelajar).
B. Motivasi Sifat dan Watak Kepribadian Bangsa Indonesia
1.      Konstitusi dan Tata Kehidupan dalam Bernegara dan Bermasyarakat.
2.      Kegotongroyongan yang Berazaskan Kekeluargaan.
C. Motivasi Sosiologis
1.      Kemerdekaan dan Lingkungan sebagai Makluk.
2.      Kemerdekaan dan Kepentingan Kedaulatan Negara.
3.      Motivasi Tuntutan Perkembangan Teknologi Modern (Perang bersifat total semesta)
E. Motivasi Yuridis
1.      UUD 1945 Pasal 30.
2.      TAP MPR RI (1973, 1978, 1983 dan 1988).
3.      UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, yang diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara.
4.      UU Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1982.
5.      UU Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya.
6.      UU Nomor 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang.
7.      UU Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penerapan PERPU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Mobilisasi Umum.
8.      PP Nomor 51 Tahun 1963 tentang Cadangan Nasional.
9.      Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip Wankamra.


Latar Belakang II (Keterlibatan Pelajar & Mahasiswa Dalam Sejarah Perjuangan Nasional).
A. Masa Perjuangan Pergerakan Nasional.
Sejarah perjuangan pergerakan nasional dimulai sebagai babakan baru dengan lahirnya gerakan “BOEDI OETOMO” pada tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa STOVIA Jakarta. BOEDI OETOMO merupakan wadah pergerakan kebangsaan yang kemudian menentukan perjuangan nasional selanjutnya. Dengan lahirnya gerakan ini, maka terdapat cara dan kesadaran baru dalam kerangka perjuangan bangsa menghadapi kolonial Belanda dengan membentuk organisasi berwawasan nasional. Organisasi ini merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dan selanjutnya terbentuklah berbagai organisasi perjuangan yang lain, seperti Syarikat Dagang Islam, Indische Partij dan lain sebagainya.
Mahasiswa Indonesia di negeri Belanda pada tahun 1908 mendirikan Indische Verenigde (VI) yang berubah menjadi Perkoempoelan Indonesia (PI), kemudian pada tahun 1922 berubah lagi menjadi Perhimpoenan Indonesia (PI). Sejak itu hingga tahun 1924 PI tegas menuntut kemerdekaan Indonesia, hingga pada dekade ini, para pemuda mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri telah membuka lembaran baru bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia melalui forum luar negeri.
Perhimpoenan Indonesia (PI-1922), Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia (PPPI-1926) dan Pemoeda Indonesia (1927) merupakan organisasi pemuda dan mahasiswa yang memiliki andil besar dalam merintis dan menyelenggarakan Kongres Pemoeda Indonesia tahun 1928, kemudian tercetuslah “Soempah Pemoeda”. Dengan demikian, semangat persatuan dan kesatuan semakin kuat menjadi tekad bagi setiap pemuda Indonesia dalam mencapai cita-cita Indonesia merdeka.
B. Masa Pendudukan Jepang.
Tekanan pemerintah Jepang mengakibatkan aktifitas pemuda dan mahasiswa menjadi terbatas, bahkan menjadikan mereka berjuang di bawah tanah. Sekalipun demikian para pemuda mahasiswa mampu mengorganisir dirinya dengan mengadakan sidang pertemuan pada tanggal 3 Juni 1945 di Jl. Menteng 31 Jakarta, dengan menghasilkan keputusan bahwa pemuda mahasiswa bertekad dan berkeinginan kuat untuk merdeka dengan kesanggupan dan kekuatan sendiri. Keputusan tersebut kemudian dikenal dengan Ikrar Pemoeda 3 Joeni 1945.
Menjelang Jepang terpuruk kalah tanpa syarat dalam Perang Dunia II, untuk memperkuat posisinya di Indonesia, Jepang melatih rakyat dengan latihan kemiliteran. Tidak ketinggalan pemuda, pelajar dan mahasiswa. Pasukan pelajar dan mahasiswa yang dibentuk oleh Jepang disebut dengan “GAKUKOTAI”.
C. Masa Kemerdekaan.
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamirkan, keikutsertaan pemuda dan mahasiswa terus berlanjut dengan perjalanan sejarah TNI. Tanggal 23 Agustus 1945, PPKI membentuk BKR. Di lingkungan pemuda dan mahasiswa dibentuk BKR Pelajar. Setelah mengikuti kebijakan Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, maka diubah menjadi TKR, sedangkan di lingkungan pelajar dan mahasiswa diubah menjadi TKR Pelajar.
Pada tanggal 24 Januari 1946 TKR diubah lagi menjadi TRI. Untuk mengikuti kebijakan Pemerintah ini, pada kesekian kalinya, laskar dan barisan pemuda pelajar dan mahasiswa mengubah namanya. Nama-nama tersebut menjadi bermacam-macam antara lain: TRIP, TP, TGP, MOBPEL dan CM.
Pada tanggal 3 Juni 1946, Presiden RI telah mengambil keputusan baru untuk mengubah TRI menjadi TNI. Keputusan ini dimaksudkan agar dalam satu wilayah negara kesatuan, yaitu tentara nasional hanya mengenal satu komandan. Dengan demikian maka laskar dan barisan pejuang melebur menjadi satu dalam TNI. Sementara itu laskar pelajar dan mahasiswa disatukan dalam wadah yang kemudian dikenal sebagai “Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar”. Peleburan badan-badan perjuangan di kalangan pemuda pelajar dan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari semangat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kemerdekaan serta cinta tanah air, dalam kadarnya yang lebih tinggi. Semangat berjuang, berkorban dan militansi untuk mencapai cita-cita luhur dan tinggi, merupakan motivasi pemuda pelajar dan mahasiswa yang tidak pernah padam hingga sekarang, yaitu dengan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.
TERBENTUKNYA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Masa Penegakan Kedaulatan Republik Indonesia.
1.      Dengan diakuinya kedaulatan Negara Kesatuan RI sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949 di Den Haag, maka perang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raga dan penderitaan rakyat berakhir sudah. Karenanya Pemerintah memandang perlu agar para pemuda pelajar dan mahasiswa yang telah ikut berjuang dalam perang kemerdekaan, dapat menentukan masa depannya, yaitu perlu diberi kesempatan untuk melanjutkan tugas pokoknya, “BELAJAR”. Sehingga pada tanggal 31 Januari 1952 Pemerintah melikuidasi dan melakukan demobilisasi Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar. Para anggotanya diberi dua pilihan, terus mengabdi sebagai prajurit TNI atau melanjutkan studi.
2.      Kondisi sosial ekonomi dan politik di dalam negeri sebagai akibat dari pengerahan tenaga rakyat dalam perang kemerdekaan, dianggap perlu diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka dikeluarkanlah UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Pada dekade 1950-an, ternyata perjalanan bangsa dan negara ini mengalami banyak ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di tengah-tengah perjuangan untuk membangun dirinya. Pemberontakan itu antara lain DI/TII, pemberontakan Kartosuwiryo dan sebagainya. Pemberontakan meminta banyak korban dan penderitaan rakyat banyak. Rakyat tidak bisa hidup dengan tenang, karena situasi tidak aman dan penuh kecemasan.
3.      Memperhatikan kondisi semacam itu, satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, diselenggarakan Wajib Latih di kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959 - 14 September 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan Selatan. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan home-front dan bila perlu ikut memanggul senapan medan laga. Mahasiswa Wajib Latih ini dididik di Kodam VI/Siliwangi dan para mahasiswa ini diberi hak untuk mengenakan lambang Siliwangi. Bermula dari itulah, pada masa demokrasi terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa), yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa).
Masa Orde Lama.
Persiapan perebutan Irian Barat ditandai dengan upaya-upaya memperkuat kekuatan nasional. Di lingkungan mahasiswa dikeluarkan Keputusan Menteri Keamanan Nasional Nomor: MI/B/00307/61 tentang Latihan Kemiliteran di perguruan tinggi sebagai “Pendahuluan Wajib Latih Mahasiswa”. Dengan dicanangkannya operasi pembebasan Irian Barat pada tanggal 19 Desember 1961, dikenal dengan TRIKORA, maka untuk menindaklanjutinya, Menteri PTIP mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi. Berikutnya, kedua keputusan di atas disusul dengan Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: M/A/20/1963 tanggal 24 Januari 1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi. Pengembangannya dilakukan dalam satuan-satuan Resimen Induk Mahasiswa (RINWA), yang diatur dalam Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: 14A/19-20-21/1963 tentang Resimen Induk Mahasiswa. Sejak TRIKORA bergema maka kewaspadaan nasional makin diperkuat, makin memuncak sehingga timbul rencana pendidikan perwira cadangan di perguruan tinggi. Berdasarkan dua surat keputusan Pangdam VI/Siliwangi maka oleh pihak perguruan tinggi pada 20 Januari 1962 dibentuk suatu badan koordinasi yang diberi nama Badan Persiapan Pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa Dam VI Siliwangi, yang beranggotakan:
1.      Prof. drg. R.G. Surya Sumantri (Rektor Unpad) selaku Koordinator,
2.      Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I,
3.      Drs. Kusdarminto (Pembantu Rektor Unpar) selaku Wakil Koordinator II,
4.      Mayor Moch. Sunarman (Puspsiad) selaku Sekretaris.
Pada bulan Februari 1962 diadakan refreshing course selama 10 (sepuluh) minggu di Resimen Induk Infanteri dan dilanjutkan dengan latihan selama 14 (empat belas) hari yang dikenal dengan sebutan Latihan Pasopati. Pada 20 Mei 1962 anggota WAjib Latih Mahasiswa 1959 dilantik oleh Pangdam VI/Siliwangi menjadi bagian organik dari Kodam VI/Siliwangi. Dalam rencana kerja empat tahunnya tercantumlah pembentukan kader inti dan ini sudah terlaksana sejak permulaan semester kedua TA. 1962/1963 termasuk pembentukan kader inti puteri. Mahasiswa-mahasiswa Jawa Barat (Bandung khususnya) mengikuti latihan di Bihbul, tempat penggodokan prajurit-prajurit TNI (sekarang Secaba Rindam III/Siliwangi). Satuan-satuan inti dari Batalyon Mahasiswa dari beberapa Universitas dan Akademi dikirim ke tempat ini dibawah asuhan pelatih-pelatih dari RINSIL (Resimen Induk Siliwangi). 12 Juni 1964 keluarlah Surat Keputusan Menteri Koordinator Komponen Pertahanan dan Keamanan (Jend. A.H. Nasution) yang mengesahkan Dhuaja Resimen Mahawarman. Penyerahan Dhuaja ini dilakukan sendiri oleh A.H. Nasution. Garuda Mahawarman resmi berdiri berdampingan dengan Harimau Siliwangi.
Tahun 1964 melalui Instruksi Menko Hankam/Kasab Nomor: AB/34046/1964 tanggal 21 April 1964 dilakukan pembentukan Menwa di tiap-tiap Kodam. Hal ini dipertegas dengan Keputusan Bersama Menko Hankam/Kasab dan Menteri PTIP Nomor: M/A/165/65 dan Nomor: 2/PTIP/65 tentang Organisasi dan Prosedur Mahasiswa, Menwa ikut serta mendukung operasi Dwikora (Dwi Komando Rakyat) tanggal 14 Mei 1964. Sebagai bukti keikutsertaan ini dapat diketahui bahwa hingga tanggal 20 Mei 1971, sebanyak 802 (delapan ratus dua) orang anggota Menwa memperoleh anugerah “Satya Lencana Penegak” dan beberapa memperoleh anugerah “Satya Lencana Dwikora”.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, di mana Menwa memiliki andil yang besar dalam membantu menegakkan NKRI, maka PKI (Partai Komunis Indonesia) merasakan ancaman, sehingga pada tanggal 28 September 1965, Ketua PKI D.N. Aidit menuntut kepada Presiden Soekarno supaya Resimen Mahasiswa yang telah dibentuk di seluruh Indonesia dibubarkan. Tetapi hal itu tidak berhasil.
Masa Orde Baru.
Peran Resimen Mahasiswa terus berlanjut dalam bidang Pertahanan Keamanan Negara, sekalipun tantangan juga semakin besar. Pada masa awal Orde Baru, keterlibatan Menwa cukup besar dalam penumpasan sisa-sisa G 30 S/PKI, dilanjutkan dengan menjadi bagian dari Pasukan Kontingen Garuda ke Timur Tengah, operasi teritorial di Timor Timur dan sebagainya. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dasar kemiliteran untuk menciptakan kader dan generasi baru bagi Menwa juga terus dilaksanakan.
Di lain pihak, di lingkungan Perguruan Tinggi pada tahun 1968 dikeluarkan keputusan untuk wajib latih bagi mahasiswa (WALAWA) dan wajib militer bagi mahasiswa (WAMIL) berdasarkan Keputusan Menhankam Nomor: Kep/B/32/1968 tanggal 14 Februari 1968 tentang Pengesahan Naskah Rencana Realisasi Program Sistem Wajib Latih dan Wajib Militer bagi Mahasiswa. Dilanjutkan operasionalisasinya dengan Keputusan Bersama Dirjen Dikti dan Kas Kodik Walawa Nomor 2 Tahun 1968 dan Nomor: Kep/002/SKW-PW/68. Program ini kemudian diganti dengan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD) pada tahun 1973 (Keputusan Bersama Menhankam/Pangab dan Menteri P & K Nomor: Kep/21/B/1973 dan Nomor: 0228/U/1973 tanggal 31 Desember 1973. Program WALAWA ini diikuti oleh seluruh mahasiswa dan berbeda dengan Menwa keberadaannya.
Program WALAWA pada tahun 1974 dibubarkan. Dan pada tahun 1975 sejalan dengan perkembangan dan kemajuan penyempurnaan organisasi Menwa terus diupayakan. Setelah dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri RI Nomor: Kep/39/XI/1975, Nomor: 0246 a/U/1975 dan Nomor: 247 Tahun 1975 tanggal 11 November 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa Dalam Rangka Mengikutsertakan Rakyat dalam Pembelaan Negara, disebutkan bahwa Resimen Mahasiswa dibentuk menurut pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sehingga berjumlah 27 Resimen Mahasiswa di Indonesia. Sedangkan keanggotaan Menwa adalah mahasiswa yang telah lulus pendidikan Menwa (latihan dasar kemiliteran) dan Alumni Walawa.
Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri RI Nomor: Kep/02/I/1978, Nomor: 05/a/u/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa, hingga dilakukan lagi penyempurnaan peraturan pada tahun 1994.
Pada tanggal 28 Desember 1994 Organisasi Menwa mengalami penyempurnaan melalui Keputusan Bersama Menhankam, Mendikbud dan Mendagri RI Nomor: Kep/11/XII/1994, Nomor: 0342/U/1994 dan Nomor: 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Penggunaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dikeluarkan serangkaian keputusan pada Direktur Jenderal terkait dari ketiga Departemen Pembina, yang terdiri atas Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam RI Nomor: Kep/03/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa, Nomor: Kep/04/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan Pemakaiannya dan Nomor: Kep/05/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa. Serta Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor: 522/Dikti/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Masa Reformasi.
Pada masa reformasi yang salah satu agendanya adalah penghapusan Dwi Fungsi TNI, berimbas pada keberadaan Resimen Mahasiswa Indonesia, karena Menwa dianggap merupakan perpanjangan tangan TNI di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian muncul tuntutan pembubaran Menwa di berbagai perguruan tinggi pada awal tahun 2000.
Menyikapi tuntutan pembubaran Menwa tersebut, para Pimpinan Menwa di berbagai daerah baik Komandan Satuan maupun Kepala Staf Resimen Mahasiswa mengadakan berbagai koordinasi tingkat regional dan nasional, antara lain dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta dan di Jakarta.
Para Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang dikoordinasikan oleh Dirmawa Ditjen Dikti Depdiknas juga membentuk tim untuk membahas masalah Menwa dan mengadakan pertemuan di Yogyakarta, Jakarta dan terakhir di Makassar pada awal sampai pertengahan tahun 2000.
Pada akhir September 2000 diadakan Rapat Koordinasi antara tim PR III Bidang Kemahasiswaan dengan seluruh Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang menghasilkan rancangan Keputusan Bersama 3 Menteri (Menhan, Mendiknas dan Mendagri) yang baru.
Pada tanggal 11 Oktober 2000 diterbitkan Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri Nomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000 dan Nomor: 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai pelaksanaan ketentuan dari KB 3 Menteri tersebut, dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen terkait dari 3 Departemen Pembina, yakni: Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/02/I/2001 tanggal 23 Januari 2001 dan Surat Dirjen Kesbangpol Depdagri RI Nomor: 340/294.D.III tanggal 28 Januari 2002. Tetapi isi dari ketiga surat para Dirjen tersebut bukanlah sebagai Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis dari KB 3 Menteri Tahun 2000 dimaksud.
Para Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia terus mengadakan berbagai pertemuan yang akhirnya bersepakat perlu adanya organisasi Menwa di tingkat Nasional sehingga terbentuk Badan Koordinasi Nasional Cors Resimen Mahasiswa Indonesia (BAKORNAS CRMI), yang disahkan keberadaannya pada Kongres I Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 2002 di Medan. Terpilih sebagai Kepala Badan Koordinasi Nasional Corps Resimen Mahasiswa Indonesia adalah: Wisnu Kumoro.
Walaupun arah pembinaan dan pemberdayaan Menwa menjadi kurang optimal dengan belum terbitnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KB 3 Menteri tersebut di atas, pengabdian Menwa terus berlanjut. Salah satunya adalah sebagai pelopor pembentukan posko relawan kemanusiaan yang dikoordinasikan oleh Dephan RI untuk bencana Tsunami Aceh pada akhir Desember 2004 sampai dengan pertengahan 2005. Demikian juga ketika terdapat bencana gempa bumi di Yogyakarta tahun 2006, Menwa dari berbagai daerah juga mengirimkan relawannya.
Seiring dengan berjalannya waktu kinerja BAKORNAS CRMI sebagai wadah Menwa tingkat nasional dirasa kurang optimal sehingga pada tanggal 24-26 Juli 2006 diselenggarakan Rapat Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia di Jakarta, yang menghasilkan terbentuknya Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (KONAS MENWA) sebagai pengganti BAKORNAS CRMI. Terpilih sebagai Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia adalah: A. Riza Patria (NBP. 89690720539).
Beberapa keputusan yang dihasilkan oleh Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia adalah:
1.      Keputusan Rapat Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: 002/RAKOMNAS/VII/2006 tentang Pengesahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pembinaan Organisasi.
2.      Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: Kep-001/KONAS/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara.
3.      Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: Kep-004/KONAS/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
BUNG KARNO DAN RESIMEN MAHASISWA
Pada sekitar awal tahun 1960, Bung Karno melakukan kunjungan kerja ke Bandung untuk menyampaikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Bandung di halaman depan Kampus ITB Jl. Ganesha.
Setiba di Lapangan Udara Andir (Husein Sastranegara) Presiden/Panglima Tertinggi Soekarno disambut oleh Penguasa Perang Daerah/Panglima Kodam VI Siliwangi Kol. R.A. Kosasih. Setelah menyalami para penyambutnya kemudian Presiden dipersilakan untuk memeriksa Pasukan Jajar Kehormatan bersenjata dengan sangkur (penghormatan senjata dengan pasang sangkur menurut ketentuan hanya diberikan kepada Sang Saka Merah Putih dan Presiden RI). Dengan didampingi oleh Pangdam Siliwangi, Presiden/Panglima Tertinggi diiringi Korps Musik memeriksa Pasukan Jajar Kehormatan yang memberikan penghormatan militer. Setelah itu, sebelum memasuki mobil yang akan mengantarnya ke Kampus ITB, Presiden bertanya kepada Panglima: "Kos, itu tadi pasukan dari mana, kok enggak pakai tanda pangkat?". Pak Kosasih menjawab: "Itu tadi adalah pasukan Resimen Mahasiswa yang sedang dipersiapkan untuk membantu "Operasi Pagar Betis" menumpas gerombolan DI/TII Kartosuwirjo".
Kemudian kepada Kol. R.A. Kosasih, Bung Karno berpesan agar dibina dengan baik karena mereka adalah calon-calon pemimpin. Diantara anggota Resimen Mahasiswa tersebut yang di kemudian hari menjadi tokoh nasional adalah Ir. Siswono Yudo Husodo.
Ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) gagal membentuk Angkatan V (Buruh dan Tani yang dipersenjatai) karena ditentang oleh TNI (Menpangad Jend. Ahmad Yani), D.N. Aidit mengadu ke Bung Karno sambil mengajukan protes mengapa TNI diijinkan membangun Resimen Mahasiswa, sambil menunjukkan Radiogram Menko Hankam/Kasab No. AB/3046/64 tertanggal 21 April 1964 yang ditujukan kepada semua Panglima Daerah untuk membentuk dan menyeragamkan Resimen Mahasiswa yang ada di setiap Kodam.
Karena yang menandatangani Radiogram tersebut adalah Jend. A.H. Nasution sendiri, maka Pak Nas dipanggil oleh Bung Karno untuk klarifikasi. Kepada Bung Karno, Pak Nas menjelaskan tentang maksud dan tujuan Radiogram tersebut yakni:
1.      Menertibkan dan menyatukan bermacam-macam Resimen Mahasiswa yang timbul sebagai akibat adanya Instruksi Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1962 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi dalam rangka Trikora Pembebasan Irian Barat.
2.      Sebagai titik awal untuk merintis Program Pendidikan Perwira Cadangan melalui Perguruan Tinggi (ROTC: Reserve Officer Training Corps).
3.      Dalam upaya melestarikan tradisi semangat bela negara dan patriotisme di kalangan intelektual muda seperti yang telah dibuktikan dalam perang kemerdekaan oleh Tentara Pelajar/Corps Mahasiswa.
Sebelum meninggalkan Istana, Pak Nas bertanya kepada Bung Karno, bagaimana kelanjutannya untuk mengikuti petunjuk Beliau. Jawaban Bung Karno amat singkat: "Teruskan!".
Sebagai akibat "instruksi" Presiden maka muncullah Resimen-Resimen Mahasiswa di setiap Kodam. Di Jawa Barat, Menteri PTIP Prof. Toyib Hadiwijaya memberi nama "Resimen Mahawarman". Di Jakarta Pak Nas memberi nama "Resimen Mahajaya". Di Yogyakarta Jenderal Ahmad Yani memberi nama "Resimen Mahakarta" dan seterusnya.
Di akhir tahun 1965, terdesak oleh demonstrasi-demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam KAMI dan terpengaruh oleh siaran Radio Australia yang menyiarkan berita bahwa TNI akan menggerakkan Resimen Mahasiswa, D.N. Aidit kembali mengadu ke Bung Karno di Istana dengan permintaan agar Bung Karno sesegera mungkin membubarkan Resimen Mahasiswa yang "ternyata" adalah tentaranya Nasution yang dibiayai oleh CIA. Ternyata setelah itu Bung Karno tidak membubarkan Resimen Mahasiswa tetapi malah membubarkan KAMI, bahkan HMI pun tidak dibubarkan.
Kisah-kisah tersebut dikisahkan sendiri oleh alm. Letjen. TNI. (Purn) R.A. Kosasih kepada Tjipto Soekardono sewaktu Tjipto Soekardono menjabat sebagai Kepala Staf Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat pada tahun 1970.
Dahulu di Jawa Barat, anggota Resimen Mahasiswa sebelum menerima penyematan baret pada acara pelantikan, harus terlebih dahulu mengucapkan atau bersumpah yang disebut "Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa".
Panca Dharma Satya mengandung lima nilai kesetiaan, yakni:
1.      Setia kepada Sang Saka Merah Putih.
2.       Setia kepada Pancasila.
3.      Setia kepada Konstitusi (UUD 1945).
4.      Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Setia kepada cita-cita dan nilai-nilai kejuangan Bangsa Indonesia.
Menurut Pak Sutikno Lukitodisastro (mantan Sekretaris Militer Presiden), Panca Dharma Satya itulah yang membuat Bung Karno tidak mau membubarkan Resimen Mahasiswa karena menganggap Resimen Mahasiswa merupakan salah satu wujud dari Nation and Character Building.



TUJUAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Tujuan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah:
1.      Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik dan mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
2.      Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam Bela Negara.
3.      Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA).

TUGAS POKOK & FUNGSI MENWA 
TUGAS POKOK RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Tugas pokok Resimen Mahasiswa Indonesia meliputi:
1.      Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
2.      Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
3.      Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP).
4.      Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.

FUNGSI RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Resimen Mahasiswa Indonesia mempunyai fungsi:
1.      Melaksanakan pembinaan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia di Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang akademik.
2.      Melaksanakan pemeliharaan dan pemberdayaan serta peningkatan kemampuan baik perorangan maupun satuan di bidang Bela Negara.
3.      Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Resimen Mahasiswa Indonesia, baik sebagai mahasiswa maupun warga masyarakat.
4.      Melaksanakan pembinaan struktur organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
5.      Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang kondusif.
6.      Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas akademika serta menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dikehidupan Perguruan Tinggi.
7.      Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dibidang kepemudaan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
8.      Membantu TNI/POLRI dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan keamanan Nasional.
9.      Menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sesuai dengan tugas pokoknya.

PANCA DHARMA SATYA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA.
1.      Kami adalah Mahasiswa Warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.      Kami adalah Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan Negara dan tidak mengenal menyerah.
3.      Kami Putra Indonesia yang berjiwa kesatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4.      Kami adalah Mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan garba ilmiah dan sadar akan hari depan bangsa dan Negara.
5.      Kami adalah Mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Panca artinya Lima (5), Satya artinya Kesetiaan atau Kejujuran, Dharma artinya Kewajiban. Dharma Satya artinya kesetiaan pada kewajiban. Panca Dharma Satya berarti 5 Pedoman Kesetiaan Dalam Menjalankan Kewajiban.
Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia adalah merupakan Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia. Kode Etik ini merupakan nilai moral yang dimiliki setiap anggota Resimen Mahasiswa Indonesia dan merupakan ikrar kejiwaan. Setiap tingkah laku, ucapan dan perbuatan, pikiran dan tindakan dari anggota Resimen Mahasiswa Indonesia harus berpegang teguh pada Panca Dharma Satya ini.
Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia ini pada mulanya dihasilkan dalam Musyawarah Kerja I Menwa Mahawarman tanggal 12 September 1966 - 20 September 1966. Kemudian Kode Etik Resimen Mahasiswa ini diberlakukan secara nasional menjadi Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia dan pertama sekali diatur dalam Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri RI Nomor: Kep/02/I/1978, Nomor: 05/a/u/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.
Kemudian Kode Etik Resimen Mahasiswa diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam RI Nomor: Kep/05/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Dan untuk yang terakhir Kode Etik Resimen Mahasiswa ini diatur dalam Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: Kep-004/KONAS/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah "Widya Castrena Dharma Siddha" yang berasal dari bahasa Sanskerta. "Widya" yang berarti ilmu pengetahuan, "Castrena" yang berarti senjata, "Dharma" yang berarti kewajiban dan "Siddha" yang berarti sempurna. Arti dari semboyan tersebut adalah Penyempurnaan Kewajiban Dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan. Yang dimaksudkan dengan Ilmu Pengetahuan adalah segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karir, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan dan kepemimpinan, bukan sekedar keahlian dalam bertempur atau pun yang sejenis.
Semboyan Widya Castrena Dharma Siddha ini diciptakan oleh Prof. Ir. Harsojo. Awalnya menjadi semboyan Menwa Mahawarman kemudian menjadi semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia.
TEKAD DAN PENDIRIAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA.
1.      Bahwa Kami setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertekad mempertahankannya dengan tidak mengenal menyerah.
2.      Bahwa Kami wajib turut membina persatuan dan kesatuan.
3.      Bahwa Kami menjunjung tinggi dan ikut serta membina dan mengamalkan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia.
4.      Bahwa Kami wajib senantiasa mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
5.      Bahwa Kami wajib patuh dan taat melaksanakan tata tertib Resimen Mahasiswa Indonesia.
Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia ini diputuskan dan disahkan pada Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 1980 di Bandung pada tanggal 18 April 1980, dengan Surat Keputusan Kapuscadnas Dephankam RI Nomor: Skep/090/Cadnas/IV/1980 tanggal 18 April 1980 tentang Pengesahan Hasil Naskah Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia.
Lambang Resimen Mahasiswa

KOMPONEN LAMBANG SEMBILAN UNSUR

1.      Perisai Segilima menggambarkan keteguhan sikap.

2.      Padi dan Kapas menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

3.      Bintang, Sayap Burung, Jangkar dan Lambang Polri menandakan bahwa Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri.

4.      Pena dan Senjata melambangkan pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.

5.      Buku Tulis menyatakan bahwa tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, selain melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.

Resimen Mahasiswa Indonesia menggunakan baret ungu. Dalam aplikasinya di lingkungan Menwa, warna ini mempunyai arti :
·         Mulia
·         Berpengetahuan
·         Terpelajar



0 komentar "SEJARAH RESIMEN MAHASISWA INDONESIA DAN TUGAS POKOK, FUNGSINYA", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Kita adalah penjelajah,,tinggalkanlah jejak anda dimanapun anda kunjungi.
semoga bermanfaat